Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Klaim Salah Sasaran, Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Nabila Harusnya Urusan Perdata

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:38 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Klaim Salah Sasaran, Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Nabila Harusnya Urusan Perdata
Markas Polres Bogor. Foto: Dok

"Jadi apabila terdapat perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, maka konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana," katanya.

Disebutkan, penerapan pasal TPPU dalam perkara itu sangat dipaksakan, terlebih terdapat fakta transaksi sah yang justeru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara. 

Hal ini, dituturkannya jelas menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaklengkapan dan ketidakobjektifan penyidikan.

"Dari sisi formil, penangkapan terhadap klien kami dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan, dan baru diterbitkan dua hari kemudian. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian NRP penyidik dalam surat penangkapan, yang oleh hukum merupakan cacat serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan administratif," imbuhnya.

"Kami juga mencatat adanya pembatasan akses kuasa hukum terhadap klien, serta pernyataan-pernyataan yang merendahkan profesi advokat, yang jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan etika profesi," tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, penahanan dan penitipan klien tidak sah secara hukum, Hak-hak klien telah dirampas secara sewenang-wenang.

"Oleh karena itu, kami menuntut agar klien kami dibebaskan demi hukum, serta proses penyidikan dihentikan segera. Apabila tidak dilakukan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut