Kas Daerah Disorot, Pemkab Bogor Tegaskan Belum Bisa Bayar Tagihan Proyek 2025
BOGOR, iNewsBogor.id – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi perhatian publik menyusul belum terbayarkannya sejumlah tagihan penyedia jasa untuk kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Isu gagal bayar mencuat setelah beredarnya informasi terbatasnya kas daerah dan ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Jumat (2/1/2026), sejumlah OPD dilaporkan memiliki SPM yang belum terbayarkan. Rinciannya antara lain Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR sebanyak 90 SPM, Bidang Pengairan DPUPR 60 SPM, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) 75 SPM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 70 SPM, Dinas Pendidikan (Disdik) 170 SPM, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, beredar pesan nonformal di grup WhatsApp yang mengatasnamakan Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor, yang menyebutkan bahwa pembayaran tagihan belum dapat dilakukan dan diminta untuk dicatat sebagai utang pemerintah daerah serta dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan memberikan penjelasan resmi setelah adanya pembahasan di tingkat pimpinan daerah.
“Nanti setelah rapat dengan pimpinan daerah kami jelaskan. Saat ini akan ada pembahasan di tingkat pimpinan,” ujar Pelitawan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Isu tersebut semakin menguat setelah beredarnya informasi bahwa saldo kas daerah Pemkab Bogor disebut hanya tersisa sekitar Rp51,1 miliar. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak perbankan maupun pemerintah daerah, namun memicu kekhawatiran terkait kemampuan pembayaran kewajiban pemerintah.
Terpisah, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran, termasuk pada proyek strategis daerah.
“Pembayaran termin terakhir pembangunan Masjid Raya Pakansari sampai sekarang belum terbayar, padahal sudah menjadi SPM,” ujar Eko.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata-mata gagal bayar, melainkan keterlambatan pembayaran akibat menumpuknya permohonan pencairan di akhir tahun anggaran.
Menurut Ajat, banyak permohonan pembayaran diajukan pada rentang waktu 29–31 Desember 2025, sehingga waktu verifikasi administrasi dan teknis menjadi sangat terbatas.
“Waktunya sangat sempit untuk verifikasi, sementara operasional perbankan juga terbatas. Ditambah lagi adanya gangguan sistem, sehingga akhirnya habis waktu,” terang Ajat.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pekerjaan yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2025 terpaksa dialihkan pembayarannya ke tahun anggaran berikutnya.
“Akhirnya pekerjaan tahun 2025 harus dibayarkan pada tahun 2026,” jelasnya.
Ajat juga menegaskan bahwa pembayaran pada tahun 2026 tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni harus terlebih dahulu masuk dalam APBD 2026.
“Pembayaran di 2026 tidak serta-merta bisa langsung dibayarkan. Tagihan harus menjadi bagian dari APBD 2026 terlebih dahulu,” kilahnya.
Terkait kondisi kas daerah, Sekda meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut, hingga saat ini posisi kas Pemkab Bogor berada di angka sekitar Rp230 miliar, sehingga secara kemampuan fiskal dinilai masih mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut.
“Insya Allah kondisi kas kita sampai hari ini sekitar Rp230 miliar, sehingga mampu membayar, hanya saja tidak bisa langsung dibayarkan,” kata Ajat.
Ia menambahkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menargetkan agar seluruh kewajiban pembayaran tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026, dengan catatan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pak Bupati menargetkan akhir Januari semua sudah terbayarkan dan prosesnya sesuai peraturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi keuangan daerah pada agenda pelantikan dan rotasi pejabat di Vivo Mall, Jumat (2/1/2026). Namun, pernyataan tersebut belum disampaikan karena masih adanya pembahasan lanjutan di internal pimpinan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bogor masih melakukan konsolidasi dan penyesuaian administrasi guna memastikan seluruh kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik