Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa
BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) Karang Taruna merupakan perintah langsung Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang wajib dijalankan oleh pemerintah desa.
Hal tersebut disampaikan Hadijana merespons implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa, yang salah satu peruntukannya adalah pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk Karang Taruna Desa.
“Juknis Karang Taruna itu tidak terpisahkan dari Perbup Bankeu Desa. Itu perintah yang harus dijalankan,” tegas Hadijana.
Hadijana menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi juknis tersebut melalui pemerintah kecamatan serta langsung di hadapan para kepala desa agar tidak terjadi keraguan dalam penyaluran anggaran kepada Karang Taruna.
“Sudah disampaikan melalui kecamatan. Kita juga sosialisasikan langsung ke desa saat di Auditorium Setda,” ujarnya.
Dengan adanya juknis tersebut, pemerintah desa diminta tidak lagi ragu mengalokasikan minimal Rp50 juta dari Bankeu Desa untuk program kepemudaan yang dikelola Karang Taruna.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai membuka ruang besar bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda desa.
“Ini ide cemerlang Bupati. Bankeu yang sebelumnya fokus ke infrastruktur, sekarang bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda,” kata Heri Gunawan.
Ia menegaskan, Perbup 48 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi desa untuk mendukung penuh program kepemudaan melalui Karang Taruna.
“Tidak ada alasan lagi desa tidak mendukung pemuda, karena ini sudah diatur dan berlaku mulai tahun ini,” tegasnya.
Heri Gunawan, yang akrab disapa Kang Hergun menjelaskan bahwa dalam juklak dan juknis Bankeu Desa, disebutkan secara jelas bahwa Karang Taruna Desa sebagai lembaga resmi dapat menerima dan mengelola anggaran tersebut.
Dana minimal Rp50 juta itu dapat digunakan untuk:
“Dalam juknis Bankeu disebutkan bantuan bisa digunakan untuk UEP, program yang diinisiasi Karang Taruna Kabupaten Bogor. Ini bukti Bupati melihat kerja dan lompatan Karang Taruna hari ini,” ujarnya.
Karang Taruna Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pengurus Karang Taruna Desa untuk aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa agar program yang dijalankan sesuai kebutuhan pemuda dan desa masing-masing.
“Koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa menjadi kunci agar program benar-benar berdampak,” pungkas Heri Gunawan.
Editor : Furqon Munawar