Tambang Ilegal di Parung Panjang Kabupaten Bogor Disegel, Diduga Tak Kantongi Izin
BOGOR, iNewsBogor.id – Tambang galian C ilegal di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disegel petugas gabungan pada Selasa (17/2/2026) sore. Penyegelan dilakukan oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP karena tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi di sejumlah titik area pertambangan. Namun saat sidak berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan di lokasi.
Diduga informasi terkait rencana penertiban telah bocor terlebih dahulu. Aparat hanya menemukan sejumlah alat berat yang terparkir di kawasan tambang.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Taufik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Editor : Furqon Munawar