Tambang Ilegal di Parung Panjang Kabupaten Bogor Disegel, Diduga Tak Kantongi Izin
BOGOR, iNewsBogor.id – Tambang galian C ilegal di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disegel petugas gabungan pada Selasa (17/2/2026) sore. Penyegelan dilakukan oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP karena tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi di sejumlah titik area pertambangan. Namun saat sidak berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan di lokasi.
Diduga informasi terkait rencana penertiban telah bocor terlebih dahulu. Aparat hanya menemukan sejumlah alat berat yang terparkir di kawasan tambang.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Taufik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sidak ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat kami tiba di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas. Kemungkinan informasi sudah diketahui lebih dulu,” ujar Kompol Taufik.
Menurutnya, petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di wilayah Parung Panjang.
Warga Desa Dago berharap, dengan disegelnya tambang tersebut, kerusakan jalan kampung akibat lalu lalang truk bermuatan melebihi kapasitas tidak lagi terjadi. Selain itu, para pelaku usaha diminta mematuhi peraturan Gubernur Jawa Barat terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal.
Editor : Furqon Munawar