get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulihkan Kawasan Puncak, KLH Tanam Ratusan Pohon di Lereng Gunung Gede Pangrango

KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun, Kerusakan Lingkungan Diduga Picu Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:16 WIB
header img
Deputi Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan keterangan pers terkait gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara atas dugaan kerusakan lingkungan. Foto: KLH

JAKARTA, iNewsBogor.id — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan tersebut terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Enam perusahaan yang digugat masing-masing PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya diduga melakukan aktivitas usaha yang berdampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.

“Dalam dua hari terakhir, kami telah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi,” kata Rizal, Kamis (15/1/2026).

Rizal menjelaskan, total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.260. Dari angka tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178.481.212.250.

Menurutnya, gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tegasnya.

KLH berharap, melalui gugatan perdata ini, pemulihan lingkungan hidup dapat dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Rizal juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berhenti pada enam perusahaan tersebut.

“Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut