Arab Saudi Perketat Aturan Masjid Jelang Ramadan 2026
Riyadh, iNewsBogor.id – Pemerintah Arab Saudi mulai menyosialisasikan panduan resmi pelaksanaan Ramadan kepada masjid-masjid di seluruh penjuru negeri. Langkah ini dilakukan seiring semakin dekatnya bulan suci Ramadan yang diperkirakan akan dimulai bulan depan.
Melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, pemerintah menerbitkan surat edaran berisi arahan teknis dan administratif yang wajib dipatuhi oleh pengelola masjid. Panduan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah sekaligus menjaga ketertiban selama Ramadan.
Surat edaran ini berlaku bagi imam, muazin, serta seluruh staf masjid yang berstatus pegawai pemerintah. Kementerian menekankan kewajiban kehadiran penuh seluruh petugas selama Ramadan, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dengan persetujuan resmi dan penunjukan pengganti.
Dalam edaran tersebut, Kementerian menginstruksikan seluruh masjid agar mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura. Azan Salat Isya diwajibkan dikumandangkan tepat waktu, dengan jeda 15 menit antara azan dan pelaksanaan salat, khususnya untuk Salat Isya dan Subuh.
Pengaturan jeda waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada jemaah agar tidak terlambat atau tertinggal rakaat salat berjemaah.
Selama 10 malam terakhir Ramadan, Salat Tahajjud diinstruksikan untuk diselesaikan sebelum waktu Subuh, dengan pelaksanaan yang tidak memberatkan jemaah.
Panduan Ramadan juga mengatur pelaksanaan doa Qunut agar sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW. Kementerian menekankan agar doa dilantunkan dengan penuh kerendahan hati, pengendalian diri, serta menghindari doa yang terlalu panjang, berlebihan, atau menggunakan rima yang bertele-tele.
Terkait penggunaan teknologi, Kementerian kembali menegaskan larangan penggunaan kamera video di dalam masjid untuk merekam jemaah maupun imam saat salat. Selain itu, masjid dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) kegiatan ibadah melalui platform media sosial apa pun.
Dalam hal iktikaf, masjid diwajibkan melakukan pendataan dan verifikasi jemaah. Bagi jemaah non-Saudi, iktikaf hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pihak ketiga yang diakui secara resmi.
Kementerian juga melarang masjid menampung pengemis. Staf masjid diinstruksikan untuk segera melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat keamanan setempat.
Sementara itu, pengumpulan sumbangan untuk program buka puasa atau kegiatan serupa tidak diperkenankan. Acara buka puasa bersama hanya boleh dilaksanakan di area halaman masjid yang telah ditentukan dan harus berada di bawah pengawasan langsung staf masjid.
Melalui panduan ini, pemerintah Arab Saudi berharap seluruh aktivitas ibadah selama Ramadan dapat berlangsung dengan tertib, khusyuk, serta memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah dari berbagai latar belakang.
Editor : Ifan Jafar Siddik