BogorRaya, iNews.id - Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya hingga tuntas. Aktivitas masyarakat sipil dan data pribadi harus dilindungi dari upaya peretasan.
"Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Pernyataan Jaleswari menanggapi sejumlah aktivis masyarakat sipil dan beberapa tokoh masyarakat yang merasa terteror. Mereka mengalami peretasan nomor kontak pribadi dan akun media sosial serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal.
Pada saat bersamaan mencuat terjadinya kebocoran data penduduk yang diperjualbelikan di dunia maya. Menurut dia, peristiwa itu merupakan hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Dia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
"Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, Pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021," jelasnya.
Jaleswari dalam keterangan tertulisnya menyarankan individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diambil tindakan.
Editor : Hilman Hilmansyah