get app
inews
Aa Read Next : Buku Dinamika Data APTIKA, Referensi dan Literasi Didedikasikan Bagi Masyarakat Luas

Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Ini Antisipasi Kominfo Agar Penyebaran Tidak Semakin Meluas

Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:11 WIB
header img
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi (Kemenkominfo)

Bogorraya, iNews.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan beberapa upaya antisipasi agar persebaran data pribadi tidaik semakin meluas. 

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Raid Forums teridentifikasi sebagai forum penyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website itu, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran.

"Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com kesemuanya telah dilakukan pemblokiran," ujarnya, Sabtu (21/5/2021).

Hingga hari ini, Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual. Dari hasil investigasi secara acak data tersebut, dapat disimpulkan Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai amanat PP 71 tahun 2019, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5/2021) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.  

"BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Investigasi yang dilakukan tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BPJS," katanya.

Dedy mengatakan langkah pengamanan data akan dilakukan BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas.

Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller). 

Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 , penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. 

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut