get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026

Terbukti Gratifikasi hingga Mobilisasi Dukungan Paslon, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:48 WIB
header img
Ketua KPU Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sejumlah pelanggaran etik berat yang dilakukan Muhammad Habibi Zaenal Arifin hingga berujung pada sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026). Majelis menilai teradu tidak lagi memenuhi syarat integritas untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif teradu selama proses pemeriksaan. Muhammad Habibi tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan sidang pemeriksaan DKPP pada Desember 2025 dan Januari 2026 tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap tidak patut dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang penyelenggara pemilu.

“Ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan,” ujarnya dalam persidangan.

Dugaan aliran dana miliaran rupiah

Dalam fakta persidangan, DKPP juga membeberkan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan upaya pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Bogor 2024.

Majelis menyebut teradu diduga berperan mengoordinasikan dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 5. Selain itu, terungkap adanya penarikan uang tunai sekitar Rp3,7 miliar di kawasan Gardenia Hill, Bogor.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa sebagian dana—sekitar Rp500 juta—diambil dengan alasan pengamanan aparat penegak hukum, sementara sisanya masih tersisa miliaran rupiah.

Dugaan pembentukan jaringan penyelenggara

DKPP juga mengungkap adanya dugaan pembentukan struktur dukungan yang melibatkan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Teradu disebut meminta pendataan petugas penyelenggara yang dinilai dapat diajak bekerja sama, yang kemudian dihimpun dalam berkas bertajuk “Timnas U29”.

Struktur tersebut diduga mencakup puluhan anggota PPK dan PPS serta ribuan anggota KPPS di Kota Bogor. Mereka diarahkan untuk memengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan operasional tertentu.

Sanksi pemberhentian tetap

Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan etik, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.

DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, serta meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.

Putusan ini menambah daftar penindakan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan kembali menegaskan pentingnya integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan demokrasi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut