get app
inews
Aa Text
Read Next : Penguatan Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO Melalui Kerja Sama Strategis di Bogor

Ngaku Aparat, Telepon dari Sentul: Drama Polisi Palsu Jepang Terbongkar di Bogor

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:04 WIB
header img
Petugas mengamankan sejumlah perangkat elektronik dan atribut menyerupai seragam kepolisian asing saat penggerebekan markas dugaan penipuan daring di Sentul, Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Praktik penipuan daring lintas negara dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum asing terbongkar di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sebanyak 13 warga negara (WN) Jepang diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Senin (2/3/2026) malam. Kasus ini disebut sebagai yang pertama di wilayah Bogor dengan pola kejahatan siber terorganisir yang menyasar korban di luar negeri.

Pengungkapan bermula dari pengawasan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap aktivitas mencurigakan di tiga rumah sewaan di kawasan Babakan Madang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan indikasi kuat adanya operasi penipuan daring yang dijalankan secara sistematis.

Berbeda dari kejahatan siber konvensional, para terduga diduga menggunakan atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang untuk meyakinkan korban. Modus ini diduga dirancang untuk menciptakan kepanikan psikologis, dengan narasi seolah-olah korban tengah terlibat kasus hukum di negara asalnya.

Petugas juga menyita puluhan unit telepon genggam, komputer, perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal, serta perlengkapan elektronik lain yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pelacakan digital. Perangkat tersebut mengindikasikan adanya upaya menyamarkan lokasi panggilan dan identitas pelaku, sehingga korban mempercayai bahwa komunikasi berasal dari otoritas resmi di Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan evolusi modus kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum. Dalam kasus ini, kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang disertai indikasi aktivitas ilegal berbasis teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara terkait untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lintas yurisdiksi.

“Jika ditemukan unsur pidana yang lebih luas, tentu akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarnegara. Kejahatan siber saat ini tidak mengenal batas wilayah,” kata Yuldi.

Para WN Jepang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Fokus penyelidikan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman kemungkinan tindak pidana penipuan lintas negara.

Pengungkapan ini menambah daftar peringatan bahwa Indonesia kerap dimanfaatkan sebagai basis operasi oleh jaringan kejahatan digital internasional. Aparat menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga reputasi Indonesia di mata global.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut