DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Soroti LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset
BOGOR, iNewsBogor.id – DPRD Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD lantai 4, Tanah Sareal, Selasa (31/3/2026).
Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kota Bogor selama satu tahun anggaran.
“Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Adityawarman.
Salah satu Pansus yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025. DPRD akan melakukan verifikasi lapangan dan sinkronisasi data atas capaian kinerja yang dilaporkan Pemkot.
Diketahui, Pemkot Bogor mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45 persen serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 79,75.
Namun demikian, DPRD menilai perlu adanya pendalaman agar data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
Selain LKPJ, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Masih ditemukannya persoalan penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan menjadi salah satu alasan utama pembentukan Pansus ini.
“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen kebijakan lebih tegas,” jelas Adityawarman.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tanah yang dikuasai masyarakat harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Pansus lainnya dibentuk untuk memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.
Langkah ini dinilai penting mengingat Kota Bogor merupakan wilayah yang rawan bencana, sehingga membutuhkan struktur organisasi yang lebih kuat dan responsif.
DPRD juga mendorong agar BPBD memiliki kemandirian anggaran guna meningkatkan efektivitas penanganan bencana.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor juga melaporkan penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.
Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran serta menghindari tumpang tindih regulasi.
“Penataan kabel optik saat ini sudah berjalan melalui kolaborasi dengan APJATEL tanpa menggunakan APBD. Maka lebih efektif jika penguatan dilakukan melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Eka.
Adapun tiga Pansus yang resmi dibentuk DPRD Kota Bogor meliputi:
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Dede A. Rachim, beserta jajaran kepala dinas.DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus tersebut dapat rampung tepat waktu agar rekomendasi strategis segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Editor : Furqon Munawar