get app
inews
Aa Text
Read Next : Galian Tanah Ilegal di Bogor Digerebek Satpol PP, Razia Diduga Bocor

Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan oleh Oknum Pejabat di Satpol PP

Selasa, 14 April 2026 | 13:21 WIB
header img
Tampak suasana bongkar muat peralatan di Kantor Baru Satpol PP Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani ex Kantor Imigrasi Klas ll Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti secara serius dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. Dugaan tersebut disebut berdampak pada pemotongan tunjangan belasan anggota.

Inspektorat Kota Bogor kini tengah melakukan audit investigatif bersama aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Pemkot Bogor menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan hak pegawai.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada pegawai yang dirugikan.

Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi jika pegawai menempuh jalur hukum.

“Hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara,” ujar Alma.

Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai PP No. 12 Tahun 2019.

Pemkot memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah melalui tiga jalur:

  • Administratif: Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021
  • Perdata: Tuntutan ganti rugi (TGR)
  • Pidana: Diproses oleh kepolisian dan kejaksaan jika ada unsur korupsi

 

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor memerintahkan penguatan sistem pengendalian internal di Satpol PP. Pencairan uang makan, lembur, dan operasional kini wajib menggunakan sistem CMS dengan verifikasi berlapis.

Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371 guna memberi ruang aman bagi pegawai melapor.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyebut bahwa oknum yang bersangkutan telah diperiksa dan saat ini tengah dalam proses penjatuhan sanksi disiplin berat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut