get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir 6 Desa di Cigudeg Bogor Surut, Warga Mulai Bersihkan Lumpur

Belasan Anggota Terjerat, Skandal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Diduga Penggelapan

Rabu, 15 April 2026 | 21:41 WIB
header img
Ilustrasi dugaan penggelapan dana yang menyeret oknum di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id — Kasus internal di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan gadai Surat Keputusan (SK) oleh oknum pejabat berinisial IJ, kini muncul perkara baru yang diduga melibatkan pejabat lain berinisial DA.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor saat ini tengah menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap DA.

Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap DA telah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap penentuan sanksi.

Menurut Wawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan DA berkaitan dengan pengelolaan dana angsuran dari puluhan anggota Satpol PP yang meminjam dana melalui koperasi.

“Total angsuran yang tidak disetorkan mencapai kurang lebih Rp227 juta. Dana tersebut sebelumnya dikumpulkan melalui yang bersangkutan, namun tidak diteruskan ke pihak koperasi,” ujar Wawan, Rabu (15/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa DA sudah tidak masuk kerja selama hampir dua bulan sejak kasus ini mencuat.

“Sudah cukup lama tidak masuk kerja, kurang lebih hampir dua bulan,” tambahnya.

Sebelum ditangani Inspektorat, pemeriksaan internal telah dilakukan oleh Satpol PP dan hasilnya diserahkan kepada BKPSDM sebagai bahan tindak lanjut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut