get app
inews
Aa Text
Read Next : Kali Cinyompok Meluap, Banjir Rendam Permukiman Warga Tenjo Bogor

Belasan Anggota Terjerat, Skandal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Diduga Penggelapan

Rabu, 15 April 2026 | 21:41 WIB
header img
Ilustrasi dugaan penggelapan dana yang menyeret oknum di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id — Kasus internal di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan gadai Surat Keputusan (SK) oleh oknum pejabat berinisial IJ, kini muncul perkara baru yang diduga melibatkan pejabat lain berinisial DA.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor saat ini tengah menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap DA.

Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap DA telah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap penentuan sanksi.

Menurut Wawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan DA berkaitan dengan pengelolaan dana angsuran dari puluhan anggota Satpol PP yang meminjam dana melalui koperasi.

“Total angsuran yang tidak disetorkan mencapai kurang lebih Rp227 juta. Dana tersebut sebelumnya dikumpulkan melalui yang bersangkutan, namun tidak diteruskan ke pihak koperasi,” ujar Wawan, Rabu (15/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa DA sudah tidak masuk kerja selama hampir dua bulan sejak kasus ini mencuat.

“Sudah cukup lama tidak masuk kerja, kurang lebih hampir dua bulan,” tambahnya.

Sebelum ditangani Inspektorat, pemeriksaan internal telah dilakukan oleh Satpol PP dan hasilnya diserahkan kepada BKPSDM sebagai bahan tindak lanjut.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

Ia menilai, dugaan gadai SK maupun persoalan setoran koperasi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Belum ada kejelasan kronologi. Ini masih asumsi dan perlu didudukkan bersama antara pihak terkait, baik peminjam, pemberi pinjaman, maupun pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Zenal juga mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk lembaga perbankan dan koperasi, dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi publik.

“Semua pihak harus hadir dan memberikan penjelasan jujur agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Selain itu, DPRD meminta Inspektorat Kota Bogor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengendalikan persoalan internal,” tambahnya.

DPRD juga mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah konkret agar polemik tidak semakin meluas.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan daerah. Penanganan yang lambat atau tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyampaikan bahwa proses hukuman disiplin terhadap IJ juga masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

“Masih dalam proses. Kami menunggu rekomendasi dari BKN terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa sanksi terhadap IJ akan termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat, meski belum merinci bentuknya. Sementara itu, proses serupa juga tengah berlangsung untuk DA.

Pengamat menilai, penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Selain untuk memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Jika tidak segera dituntaskan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi isu yang lebih luas dan berdampak pada citra birokrasi di Kota Bogor.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut