get app
inews
Aa Text
Read Next : Harta Naik Hampir 100 Persen, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi Diperiksa KPK

DPRD Kabupaten Bogor Selesaikan Konflik Lahan Sukamakmur, Dorong Percepatan Pembangunan Bogor Timur

Minggu, 19 April 2026 | 16:26 WIB
header img
Para anggota Komisi l DPRD Kabupaten Bogor mengabadikan momen saat membahas konflik lahan PTPN VIII di Sukamakmur. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menuntaskan persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, sebagai langkah strategis mendorong percepatan pembangunan kawasan Bogor Timur. Penyelesaian dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang mempertemukan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, bertindak sebagai mediator dalam forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya kejelasan legalitas dalam setiap klaim penguasaan lahan.

“Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung,” ujar Irvan.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan ini menjadi kunci untuk mempercepat realisasi pembangunan di wilayah timur Kabupaten Bogor yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Pengembangan Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman awal antara para pihak.

“Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menyarankan agar perusahaan memprioritaskan masyarakat lokal dalam pengelolaan lahan, dengan syarat memiliki identitas resmi seperti KTP.

Selain itu, DPRD membuka ruang bagi pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum sebagai bagian dari hak warga negara.

Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Suryana, menjelaskan bahwa proses sosialisasi penataan lahan telah dilakukan secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan, termasuk melalui pemerintah desa.

“Para penggarap telah menyerahkan lahan secara sukarela dan menerima kerohiman sebagai bentuk kepedulian,” ungkapnya.

Perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Budi, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah. Sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), perusahaan telah mengalokasikan lahannya untuk kepentingan pembangunan.

“Ini merupakan sinergi antara kami dan pemerintah dalam membuka peluang pertumbuhan ekonomi, investasi, serta penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Garda Nusantara dalam forum tersebut, turut menyampaikan adanya klaim investasi pribadi terkait pengelolaan lahan. Namun, belum dijelaskan secara rinci nilai tuntutan yang diajukan.

Menariknya, rapat berlangsung tanpa ketegangan. Seluruh pihak terlihat terbuka dan tidak menunjukkan penolakan terhadap rencana pengembangan kawasan Bogor Timur.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut