get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah Isu Pecah Kongsi Terjadi di Pemkot Bogor? Ini Fakta di Balik Survei 1 Tahun Dedie–Jenal

Forum Mahasiswa Soroti Sidang Kepabeanan di PN Cibinong, JPU Jelaskan Status Tahanan Kota

Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB
header img
Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti jalannya sidang dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Cibinong, sementara JPU menjelaskan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota. (Foto: iNewsBogor.id).

BOGOR, iNewsBogor.id Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian mengatakan, pihaknya telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga memasuki persidangan.

Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta perlakuan terhadap terdakwa.

“Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean,” ujar Pian, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Forum Mahasiswa Indonesia juga menyoroti status penahanan terdakwa yang, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berupa tahanan kota. Menurut mereka, hal ini perlu mendapat penjelasan mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun.

Selain itu, forum mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai lebih cepat dari praktik umum, yakni hingga dua kali dalam sepekan. Mereka menilai hal tersebut tidak lazim dalam penanganan perkara pidana.

Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, membenarkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut telah memasuki tahap persidangan.

“Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian. Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda akan masuk pada tahap tuntutan,” ujarnya.

Afrhenzan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa, namun dalam bentuk tahanan kota. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta sikap kooperatif terdakwa.

“Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota. Hal ini mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, kondisi terdakwa yang kooperatif, serta adanya permohonan dari pihak penjamin,” jelasnya.

Dia menambahkan, terdakwa juga bersedia mengembalikan potensi kerugian negara dan tidak menunjukkan upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

“Atas dasar itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota, bukan rumah tahanan, namun tetap dikenakan alat pelacak,” tegasnya.

Terkait tuntutan hukuman, Afrhenzan menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Penentuan tuntutan akan didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli untuk melihat unsur kesalahan atau mens rea,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut