BOGOR, iNewsBogor.id - Tak terima lahan dan bangunan yang sejak tahun 2006 ditempatinya diambil alih pihak lain, penghuni lahan melakukan perlawanan dengan membarikade petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi berlokasi di Desa Gunung Geulis Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (21/6/2023).
Kericuhan diwarnai histeria disertai baku pukul antara keluarga pemilik lahan dan juru sita pun tak terhindarkan saat petugas juru sita berusaha memasuki lokasi guna membacakan amar putusan eksekusi. Penghuni lahan tak terima lahan dan bangunan yang selama ini mereka tempatu diambil paksa atas putusan PN Cibinong.
Seorang yang mengaku pemilik lahan Syairun, menjelaskan ihwal lahan dan bangunan yang dihuninya sejak tahun 2006. Ia tak terima lahan diambil alih pihak lain padahal ia memiliki dokumen sah kepemilikan.
Juru Sita PN Cibinong terlibat adu pukul dengan penghuni lahan saat eksekusi di Gunung Geulis, Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)
"Kami punya bukti kepemilikan sah. Sejak tahun 2006 kami sudah mengelola lahan disini. Kami tak terima lahan kami dieksekusi," ujar Syairun saat diwawancarai media.
Editor : Furqon Munawar