get app
inews
Aa Text
Read Next : Jusuf Kalla Soroti Peran BOP dan Dukungan Negara Islam terhadap Palestina

FOZ Desak Dunia Bertindak Usai 9 Aktivis Indonesia dalam Armada Kemanusiaan Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:50 WIB
header img
Forum Zakat (FOZ) mengecam tindakan pencegatan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan mendesak pembebasan sembilan aktivis Indonesia yanug dilaporkan ditahan Israel. Foto: iNewsBofgor.id

JAKARTA, iNewsBogor.id – Forum Zakat (FOZ) mengecam keras tindakan pencegatan dan pembajakan terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan pasukan Israel di perairan internasional. Dalam pernyataan resminya, FOZ menyebut sebanyak 9 aktivis kemanusiaan asal Indonesia turut ditahan bersama ratusan delegasi internasional lainnya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan FOZ di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Organisasi yang mewadahi lembaga pengelola zakat di Indonesia itu menilai tindakan Israel telah melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan mengancam keselamatan para relawan kemanusiaan yang tengah membawa bantuan untuk warga Palestina di Gaza.

Menurut FOZ, misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 melibatkan 50 kapal bantuan yang berlayar dari sejumlah titik di Laut Mediterania. Armada tersebut membawa 337 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara, termasuk sembilan delegasi asal Indonesia yang terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima hingga 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, sebanyak 40 kapal dilaporkan dicegat dan dibajak secara paksa oleh pasukan Israel. Lebih dari 100 aktivis disebut telah ditangkap, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang ikut dalam misi tersebut.

FOZ menegaskan, bantuan medis, pangan, dan logistik yang dibawa dalam armada kemanusiaan itu merupakan amanah masyarakat Indonesia untuk rakyat Palestina. Penyitaan bantuan dinilai bukan hanya pelanggaran terhadap misi kemanusiaan, tetapi juga bentuk penghalangan terhadap hak hidup warga sipil di Gaza.

“Penghalangan bantuan kemanusiaan secara sengaja memperburuk krisis kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina,” demikian pernyataan resmi FOZ.

FOZ juga menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71 yang mengatur perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan kewajiban membuka akses bantuan tanpa hambatan.

Dalam pernyataan sikapnya, FOZ menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya mengecam pembajakan armada kemanusiaan, mendesak pembebasan segera sembilan aktivis Indonesia, serta meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengambil langkah diplomasi darurat di forum internasional.

Selain itu, FOZ juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional memberikan perlindungan terhadap jalur distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, baik melalui jalur laut maupun darat.

FOZ memastikan pihaknya bersama sejumlah elemen kemanusiaan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan tim Global Sumud Flotilla guna memantau perkembangan situasi serta mengupayakan pembebasan para aktivis yang ditahan.

Di akhir pernyataannya, FOZ mengajak masyarakat Indonesia terus mengawal isu kemanusiaan Palestina dan memperkuat solidaritas melalui berbagai dukungan kemanusiaan maupun kampanye di media sosial.

Ketua dan pengurus FOZ periode 2024-2027 yang menandatangani pernyataan tersebut antara lain Wildhan Dewayanadan Udhi Tri Kurniawan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut