Kronologi Lengkap Pengeroyokan Maut di Tempat Biliar, Korban Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2
JAKARTA, iNewsBogor.id — Polsek Grogol Petamburan bersama Resmob Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kronologi kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pria berinisial DM (29). Korban tewas setelah dianiaya secara beramai-ramai dan dijatuhkan dari lantai dua sebuah tempat biliar di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan pada Jumat (12/6/2026), berikut adalah urutan kejadian perkara yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 silam:
1. Pesta Miras dan Cekcok Mulut
Tragedi ini bermula di dalam tempat hiburan biliar kawasan Westown Grogol. Saat itu, korban (DM) dan kelompok pelaku sama-sama sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Di bawah pengaruh alkohol, terjadi salah paham yang memicu percekcokan di antara mereka.
2. Aksi Memiting di Area Tangga
Ketegangan berlanjut ketika mereka beranjak ke area tangga untuk turun. Situasi kian memanas setelah korban DM tiba-tiba memiting leher salah satu teman dari kelompok pelaku.
3. Pengeroyokan dan Korban Sengaja Dijatuhkan
Melihat rekannya dipiting, kelompok pelaku langsung naik pitam. Anggota kelompok lainnya yang berada di lokasi langsung mengamuk, memukul, dan mengeroyok DM secara brutal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tengah kepungan tersebut salah satu pelaku dengan sengaja mendorong DM hingga terjatuh dari tangga lantai dua ke lantai dasar.
4. Koma 4 Hari dan Meninggal Dunia
Usai terhempas ke lantai bawah, korban yang menderita luka parah langsung dievakuasi ke rumah sakit. DM sempat berjuang melewati masa kritis, namun setelah dinyatakan koma selama empat hari, nyawa pemuda berusia 29 tahun tersebut akhirnya tidak tertolong.
Update Penyelidikan Kepolisian
Polisi bergerak cepat dan telah mengidentifikasi total 8 orang pelaku yang terlibat. Berikut adalah perkembangan terbaru penanganan kasusnya:
3 Pelaku Ditangkap: Polisi meringkus tiga pelaku berinisial NA, AE, dan MLS. Dua di antaranya masih berstatus anak-anak, sedangkan satu pelaku merupakan orang dewasa. Ketiganya adalah bagian dari pelaku yang ikut memukuli korban.
5 Pelaku Buron: Lima orang lainnya masih dalam pengejaran intensif, termasuk eksekutor utama yang sengaja mendorong korban dari lantai dua.
Jeratan Hukum: Atas tindakan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar