Bupati Bogor Rudy Susmanto Belum Temui Pengurus DPP Gerindra Soroti Dugaan Mafia Tanah
BOGOR, iNewsBogor.id – Pengurus DPP Partai Gerindra, Endang Pratiwi Wahyudi, SH, mengaku belum berhasil bertemu Bupati Bogor Rudy Susmanto saat mendatangi Pendopo dan Kantor Bupati Bogor, didampingi Kuasa Hukumnya, Fuji Handriyana, Kamis (16/7/2026).
Menurut kuasa hukumnya, Fuji Handriyana, kliennya berniat bersilaturahmi sekaligus menyampaikan persoalan konflik pertanahan yang disebutnya masih marak terjadi di Kabupaten Bogor.
Endang mengaku sempat menunggu di Pendopo Bupati sebelum diarahkan ke Kantor Bupati di Kompleks Setda Kabupaten Bogor. Namun, hingga menunggu cukup lama, namun tidak dapat bertemu dengan Rudy Susmanto.
"Menurut informasi yang kami terima dari staf, Bupati tidak memiliki agenda menerima tamu karena akan menghadiri kegiatan pelantikan," kata Fuji.
Dalam.kapasitas sebagai pemilik tanah, Endang yang juga merupakan Pengurus DPP Gerindra, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya masih terjadi, khususnya pada sengketa lahan di Desa Cipelang dan Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ia mengklaim tanah seluas sekitar 4,1 hektare yang dikuasainya ikut terdampak dalam sengketa, meski menurutnya berada di luar objek perkara.
"Saya datang untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai dugaan praktik mafia tanah yang masih terjadi dan berharap ada perhatian serius," ujarnya.
Kuasa hukum Endang, Fuji Handriyana mengatakan kliennya telah melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses penguasaan lahan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Fuji menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, terdapat sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.
Sementara itu, Endang menjelaskan tanah yang dipersoalkan dibeli dari Rosiana pada 2010 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar dan kemudian diatasnamakan Suhendro. Ia mengaku memiliki dokumen berupa surat oper alih garapan sebagai dasar penguasaan lahan.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya juga berkaitan dengan perkara pidana dugaan perusakan bangunan yang telah diputus Pengadilan Negeri Cibinong terhadap dua terdakwa. Namun putusan tersebut merupakan perkara perusakan dan bukan putusan mengenai status kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan keterangan terkait alasan tidak menerima kunjungan tersebut.
Editor : Furqon Munawar