KPK Geledah Kantor PT Summarecon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kantor Summarecon menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna memperkuat konstruksi perkara.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Penggeledahan menyasar tiga ruang kerja direktur jenderal, yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
Editor: Suriya Mohamad Said