Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis FABEM Minta KPK Tak Masuk Angin, Tuntaskan Segera Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga Malam Hari

Jum'at, 18 September 2026 | 21:21 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
KPK Kembali Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga Malam Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor hingga Jumat malam (18/9/2026). Foto Ist

CIBINONG, iNewsBogor.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jumat  (18/9/2026). Penggeledahan yang dilakukan mulai siang hari sekitar pukul 14.30 WIB hingga Jumat malam dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Di lokasi, terlihat sejumlah penyidik KPK meninggalkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tersebut sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang atau dokumen hasil kegiatan penggeledahan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menggunakan sekitar delapan unit kendaraan. Sejumlah aparat kepolisian turut terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, termasuk personel yang membawa senjata laras panjang.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan pada Jumat malam (18/9/2026) serta mengenai barang bukti yang dibawa dari Kantor BPN Bogor 1.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi belum menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan iNews.id hingga Jumat malam (18/9/2026) terkait penggeledahan tersebut.

Sehari sebelumnya KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).  Kemudian pada  Jumat pagi (18/9/2026) KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut