Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor Rp1,5 Miliar Disita, KPK Masih Memburu Hulu Perkara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sidik Dugaan Korupsi Upah Pungut dan OTT HGB di Kabupaten Bogor, Transparansi Harus Dikawal

Minggu, 20 September 2026 | 06:32 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
KPK Sidik Dugaan Korupsi Upah Pungut dan OTT HGB di Kabupaten Bogor, Transparansi Harus Dikawal
Pengamat Rrza Indragiri mengatakan penanganan dugaan korupsi upah pungut dan OTT KPK terkait HGB di Bogor perlu dikawal transparansi, akuntabilitas, alat bukti, dan proses hukum secara publik. Foto iNews

BOGOR, iNewsBogor.id – Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), perlu terus dikawal dari sisi transparansi dan akuntabilitas.

Rentetan perkara hukum yang belakangan muncul di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Mulai dari dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan perkara pertanahan.

Rangkaian kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan politik.

Praktisi hukum dan pengamat kriminal Reza Indragiri Amriel mengingatkan pentingnya melihat persoalan tersebut dengan hati-hati, terutama ketika proses hukum beririsan dengan dinamika politik.

Pandangan itu disampaikan Reza berdasarkan perspektif dan basis teoretis yang pernah digunakannya ketika membaca perkara korupsi di daerah lain.
“Dari situ, saya pahami bahwa telah terjadi weaponization of law. Atau lawfare, bukan warfare,” ujar Reza dalam pandangannya.

Menurut Reza, weaponization of law menggambarkan kondisi ketika instrumen hukum diduga digunakan untuk kepentingan di luar tujuan utama penegakan hukum, termasuk dalam pertarungan kepentingan politik.

Dia kemudian mengaitkan konsep tersebut dengan istilah Strategic Model. Dalam model tersebut, tindakan aparat penegak hukum dapat dilihat bukan hanya dari tujuan penegakan hukum, tetapi juga kemungkinan adanya manfaat nonhukum yang ingin dicapai melalui suatu tindakan hukum.

“Ketenaran, menutupi kasus lain, balas dendam, pelontar karir, dan target-target ekstrayudisial lainnya merupakan motif jamak dalam Strategic Model itu,” kata Reza.
Namun, perspektif tersebut merupakan basis teoretis untuk melakukan pembacaan atau spekulasi, bukan kesimpulan bahwa setiap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan lawfare.

Dalam konteks Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya mengusut dugaan pemotongan upah pungut yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Bogor. Penyidik mendalami mekanisme pemotongan serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Nama Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menjadi perhatian dalam perkembangan penyidikan. Meski demikian, setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam suatu perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan status hukum dan keterangan resmi penyidik.

Di tengah proses tersebut, KPK juga melakukan OTT pada September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan di Kabupaten Bogor.

Dua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atau memiliki hubungan politik tertentu.

Meski demikian, kemunculan sejumlah perkara secara berdekatan membuat isu mengenai tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan relasi kekuasaan kembali menjadi perhatian publik.

Dalam kondisi tersebut, penanganan kedua perkara perlu terus dikawal agar proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reza mengingatkan, persoalan menjadi lebih serius apabila institusi penegak hukum sampai dimanfaatkan sebagai instrumen dalam pertarungan kepentingan.

“Semakin berbahaya manakala institusi penegakan hukum membiarkan dirinya disalahgunakan sebagai senjata dalam lawfare itu,” ujarnya.
Menurut dia, ketika hukum dan politik berkelindan secara tidak sehat, tujuan penegakan hukum berpotensi bergeser dari kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan.

“Political violence oleh aktor-aktor politik dengan memanfaatkan tangan-tangan lembaga atau aparat hukum lewat modus abuse of power,” kata Reza.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa proses hukum harus tetap diuji melalui fakta, alat bukti, prosedur, dan proses persidangan.

Publik juga perlu membedakan antara fakta hukum yang telah terkonfirmasi, dugaan yang sedang diselidiki, dan analisis atau spekulasi mengenai motif di balik suatu perkara.

Dengan demikian, perkembangan kasus di Kabupaten Bogor tetap perlu dikawal dari sisi transparansi dan akuntabilitas, tanpa terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai adanya lawfare atau kepentingan politik sebelum bukti yang mendukungnya tersedia.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut