Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman
BOGOR, iNewsBogor.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal terkait berbagai temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, penonaktifan tersebut bukan berarti kelima pejabat telah dinyatakan bersalah. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kondisi dan peristiwa yang ditemukan Ombudsman bisa terjadi.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong dan menyoroti sejumlah fasilitas di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Temuan tersebut kemudian didalami oleh Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenimipas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga telah mengecek langsung lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Pemerintah menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peruntukan rumah dinas dan fasilitas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), termasuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas maupun transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Editor: Furqon Munawar