Kasus HGB Bogor Disidik, Kuasa Hukum Ahli Waris Kirim ke KPK Data Siteplan yang Ditandatangi Bupati
CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait sengketa lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen tersebut termasuk data penerbitan siteplan yang disebut diduga ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Martinus berharap penyidik KPK menelusuri penerbitan siteplan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon. Menurut dia, dokumen itu berkaitan dengan lahan seluas 65 hektare yang masih menjadi objek sengketa antara pihak ahli waris dan perusahaan pengembang.
"Semua data sudah saya serahkan ke KPK di Gedung Merah Putih, termasuk soal siteplan tersebut," imbuh Martinus.
Dia menyoroti sembilan siteplan dari total 12 bidang HGB Summarecon yang disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto. Martinus mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut karena status kepemilikan lahan masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Sengketa Lahan 65 Hektare
Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Menurut Martinus, pihak ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektare tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus, Minggu 11 Oktober 2026.
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang upaya pembukaan blokir HGB yang kini tengah diusut KPK.
Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan
Martinus menuturkan, dari 12 SHGB yang dipersoalkan, sembilan siteplan disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto. Dia menilai penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena lahan yang menjadi objeknya masih dalam sengketa.
"Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto," timpal Martinus.
Pada 22 September 2026, Martinus mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Rudy Susmanto dengan nomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Surat tersebut berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.
Dia menjelaskan, siteplan memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, terutama sebagai salah satu dasar pengajuan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk unit-unit kavling.
"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir," terangnya.
Martinus mengaku belum menerima jawaban atas surat permohonan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Bupati Bogor, menurut dia, juga belum mendapat balasan.
"WA saya juga ga pernah dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan-nya dibatalkan Bupati bisa digugat oleh Summarecon," cetusnya.
KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB
Kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Martinus berharap dokumen yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami keterkaitan penerbitan siteplan dengan proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB yang tengah diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id belum memperoleh keterangan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai tudingan kuasa hukum ahli waris terkait penerbitan sembilan siteplan tersebut.
Saat didatangi di Kantor Bupati pada Senin (12/10/2026) pagi, Rudy Susmanto tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi juga belum mendapat jawaban.
Menurut petugas keamanan Setda Kabupaten Bogor, Juwari, Bupati belum berada di kantor hingga pukul 11.20 WIB.
"Dari tadi pagi hingga saat ini pukul 11.20 WIB pak Bupati belum mengantor disini pak," kata Juwari, Senin (12/10/2026).
Editor: Suriya Mohamad Said