Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus HGB Summarecon, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Beberkan Bukti
CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mengaku siap membeberkan data data mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan HGB proyek Summarecon ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 14 Oktober 2026 besok. Martinus Siki mengaku dirinya dipanggil penyidik KPK ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 14 Oktober 2026 besok sekitar jam 10.00 WIB.
Surat Panggilan KPK atas nama Martinus Siki bernomor Spgl/6772/Dik.0100/23/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani an Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ub. Plt Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Achmad Taufik H.
Menurut Martinus, pemanggilan dilakukan terhadap dirinya untuk menjadi saksi terkait pengembangan kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dengan tersangka Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi dkk.
Dia juga mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama dengan tersangka Sontang C Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, tersangka Fahd El Fouz dkk dan tersangka M Fakhry dkk.
"Besok saya selaku kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk bersaksi untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB Proyek Summarecon," kata Martinus Siki, Selasa (13/10/2026).
Terkait penggilan KPK terhadap Martinus Siki sebagai saksi tersebut telah dikonfirmasi ke Jubir KPK Budi Prasetyo melalui pesan WhatApps (WA), Selasa (13/10/2026). Namun hingga berita ini diturunkan iNews.id, Jubir KPK belum memberikan jawaban.
Sebelumnya pada Minggu 11 Oktober 2026 kepada iNews.id Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Menurut Martinus, pihak ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektare tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus pada Minggu 11 Oktober 2026 kepada iNews.id.
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang upaya pembukaan blokir HGB yang kini tengah diusut KPK.
Martinus menuturkan, dari 12 SHGB yang dipersoalkan, sembilan siteplan disebut telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia menilai penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena lahan yang menjadi objeknya masih dalam sengketa.
Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir.
KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB
Kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id belum memperoleh keterangan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai tudingan kuasa hukum ahli waris terkait penerbitan sembilan siteplan tersebut.
Saat didatangi di Kantor Bupati pada Senin (12/10/2026) pagi, Rudy Susmanto tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi juga belum mendapat jawaban.
Menurut petugas keamanan Setda Kabupaten Bogor, Juwari, Bupati belum berada di kantor hingga pukul 11.20 WIB.
"Dari tadi pagi hingga saat ini pukul 11.20 WIB pak Bupati belum mengantor disini pak," kata Juwari, Senin (12/10/2026).
Okta Bagian Hukum Pemkab Bogor juga telah dihubungi melalui ponselnya, Selasa (13/10/2026) tapi hingga berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan iNews.id.
Editor: Suriya Mohamad Said