Kasus Upah Pungut Bogor Belum Ada Tersangka, Pakar Hukum Yenti Garnasih Desak KPK Jelaskan Kendala
BOGOR, iNewsBogor.id – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti lambannya perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan tersebut muncul setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu menilai KPK perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara, terutama apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Kalau memang sudah ada dua alat bukti awal ya harus segera menetapkan tersangka," kata Yenti Garnasih kepada iNews.id, Selasa (13/10/2026).
Menurut Yenti, komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progress bahkan tak ada tersangka. KPK harus menjelaskan apa kendalanya," kata dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.
Yenti juga menilai siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara dan dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan seharusnya diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dia menyebut lambannya perkembangan penanganan perkara korupsi masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia, meskipun menurutnya kondisi tersebut tidak berlaku pada semua kasus.
KPK Sita Rp1,5 Miliar dan Geledah Tiga Kantor
Kasus dugaan korupsi upah pungut ini bermula dari rangkaian kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Perkembangan perkara menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor," kata Budi.
Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.
Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.
Penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna mengungkap konstruksi perkara.
Empat Pejabat Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Uang
Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme pemungutan dan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan terhadap hak yang seharusnya diterima pegawai.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan.
Pada 2 September 2026, penyidik mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut. KPK menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik itu berlangsung.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri aliran uang yang diduga dipotong dari hak pegawai, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Pada Kamis (3/9/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Saat itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut tersebut.
Setyo menegaskan, keputusan untuk memanggil Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.
"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo juga menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan apakah keterangan Rudy Susmanto diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujarnya.
Hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum, dengan fokus pada pengumpulan dan pengujian alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab.
Upaya Konfirmasi kepada Bupati Bogor
Terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut, iNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Saat didatangi di Kantor Bupati Bogor pada Senin (12/10/2026) pagi, Rudy Susmanto tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta tanggapan juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
iNews.id juga menghubungi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Kabupaten Bogor, Ilham, melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (13/10/2026). Namun, belum ada jawaban atas pesan yang disampaikan.
Sementara itu, sorotan Yenti Garnasih menambah perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai progres penyidikan dan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Suriya Mohamad Said