JAKARTA, iNews.id - Apes benar nasib mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen (Purn) Adam Damiri. Adam Damiri divonis 20 tahun penjara setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonisnya bersalah.
Padahal, menurut Linda Susanti, perwakilan keluarga Adam Damiri, Adam Damiri tidak sepeserpun menerima aliran dana korupsi Asabri, apalagi menikmati harta hasil korupsi. Hal itu bukan sembarang klaim saja, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Adam juga, imbuh Linda, tak paham urusan keuangan atau investasi, selama menjabat sebagai dirut, Adam menyerahkan urusan itu kepada direktur investasi.
"Pimpinan memang bertanggung jawab secara moral. Tapi kalau anak buahnya yang salah, harusnya yang ditangkap anak buahnya saja," kata Linda dalam Dialog Hukum "Keadilan Bagi Adam Damiri" yang digelar di Universitas Islam Jakarta, Selasa (19/4).
Selain itu Kuasa Hukum Adam Damiri, Rachmawati. Menyampaikan, selama kliennya menjabat sebagai direktur utama, Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan tiap tahunnya juga diaudit oleh akuntan publik yang hasilnya tidak pernah ada temuan kerugian negara.
Bahkan, kata Rachnawati, salah satu hakim mengambil sikap disenting opinion. Dalam pertimbangannya, sang hakim yakni Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil.
"Kami selaku kuasa hukum merasa Bapak Adam Damiri diperlakukan tidak adil, oleh sebabnya kami melakukan upaya banding," kata Rachmawati.
Sementara itu, mantan pegawai Asabri yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Zulkarnaen Efendi menilai proses hukum yang menjerat mantan atasannya itu berjalan tidak wajar. Ia menilai Adam Damiri adalah sosok pimpinan panutan. Apalagi sebagai sesama militer, karier Adam Damiri begitu moncer, banyak sumbangsihnya kepada bangsa khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.
Zulkarnaen menekankan, harusnya kontribusi Adam Damiri selama berkarier di TNI juga dicuplik sebagai pertimbangan hakim yang meringankan. Apalagi usianya yang sudah sepuh, harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun ke depan.
Pada diskusi tersebut, Praktisi Hukum Imam Fachrozi, mengungkapkan masih adanya problem dalam upaya pemberantasan korupsi. Problem itu yang kerap menimbulkan ketidakadilan bagi terduga pelaku. Apalagi, bila menyangkut kasus rasuah, opini publik begitu derasnya memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim. Sementara hakim yang harusnya bersikap independen, melawan opini publik bila memvonis ringan atau bebas terhadap suatu kasus korupsi.
"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapapun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," kata Imam Fachrozi menutup.
Editor : Furqon Munawar