BOGOR - Polisi meringkus pria berinisial MR (38), karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2019 silam.
"Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku ada orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.
"Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Terbongkar Berkat Sang Pacar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswi D. C Tarigan mengatakan kasus ini terbongkar dari kecurigaan sang kekasih. Dimana, kekasih korban curiga melihat pelaku masuk ke kamar dan mematikan sambungan video call."
Jadi korban (BA 15 tahun) membina hubungan atau berpacaran dengan seseorang, kemudian terjadi komunikasi video call. Pada saat video call, handphone korban dimatikan orang tuanya," ucap Siswo.
Keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dari situ, kekasih korban curiga dan meminta untuk berkata jujur demi hubungannya.
"Pacarnya ini menanyakan kenapa ayah kamu masuk ke dalam kamar dan mematikan handphone? Kalau kamu tidak jujur terkait aib apa yang kamu punya, jangan salahkan saya ketika nanti kamu saya nikahi saya akan ceraikan kamu kalau ketahuan," jelasnya.
Dari situlah, korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Karena ketakutan di-WA seperti itu oleh pacarnya akhirnya korban bercerita terkait kejadian yang dialami selama di rumah kepada pacarnya. Selanjutnya karena pacarnya tahu hal tersebut kemudian melaporkan ke kepolisian. Dari situ kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 sampai sekarang usia 15 tahun," ungkap Siswo.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaia dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau dari keterangan yang kami dapat memang kondisi istrinya sedang sakit jadi memang tidak bisa melayani suaminya (pelaku)," pungkas Siswo.
Editor : Furqon Munawar