JAKARTA iNews.id – Sahabat Polisi Indonesia berkomitmen mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan. Sahabat Polisi menilai UU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Salah satu bentuk komitmen tersebut dilakukan melalui kegiatan dialog publik bertajuk: “Masa Depan Perempuan Indonesia Setelah Pengesahan UU TPKS” yang digelar di hotel RA Premiere, Jakarta Selatan, Selasa (19/4) kemarin.
Aktivis JPHP-KKS Kustiah yang hadir sebagai narasumber, menilai pengesahan UU TPKS ini bukanlah suatu bentuk balas dendam bagi kaum laki-laki, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Menurutnya dalam penanganan korban kekerasan seksual perlu hadirnya negara, karena pada dasarnya yang dibutuhkan korban kekerasan seksual adalah pemulihan dirinya.
“Dalam beberapa kasus yang pernah saya tangani, korban tidak merasa lega hanya dengan pelaku mendapat hukuman. Tetapi yang dibutuhkan korban adalah pendampingan dalam pemulihan,” ujarnya.
Karena itu Kustiah pun meminta petugas kepolisian untuk selalu mendukung segala proses tindak pidana dengan sanksi yang maksimal. Dirinya justru banyak mendengar dalam proses penyidikan, korban malah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Rita Wulandari mengatakan pihaknya tentunya akan mendukung dan mengawal UU TPKS yang saat ini masih dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual lainnya. Tujuannya semata-mata agar UU TPKS dapat diterapkan secara maksimal.
”Dari beberapa undang-undang yang mengatur kekerasan seksual lainnya akan tetap berlaku. Akan tetapi buntut dari masalah yang lebih spesifik akan diatur dalam UU TPKS,” jelas dia.
Menurut Rita, ada satu hal lagi yang dapat memaksimalkan kinerja Polri dalam pelaksanaan UU TPKS. Hal tersebut adalah dukungan penuh dari masyarakat.
“Dukung kami saat kami mengawal tindak kekerasan seksual sehingga saya yakin nantinya akan banyak perempuan-perempuan di Indonesia yang berani bercerita dan melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka alami,” tuturnya.
Editor : Furqon Munawar