get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei MSI: Presiden Jokowi memiliki tanggung jawab menyediakan vaksin halal

Respon Putusan MA, Ketua DPD Sebut Vaksinasi Untuk Umat Islam Bisa Di-Stop

Sabtu, 23 April 2022 | 21:45 WIB
header img
Ketua DPD-RI, Ir H. La Nyalla Mattalitti (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.

Menurutnya, yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah saat ini adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, yang belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupu Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/4).

Namun, sambungnya, ada dua hal yang yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal. Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama, dalam Islam. 

Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu. 

"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujar dia.

La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya. 

Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.

"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga wajib memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin Konstitusi" tuturnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut