get app
inews
Aa Read Next : Kakek Bejat ini Bikin Ponakannya Hamil hingga Melahirkan, Enaknya Diapain Ya?

Buruh Serabutan Terbakar Cemburu Siksa Istri hingga Tewas

Rabu, 22 September 2021 | 13:15 WIB
header img
Buruh serabutan menganiaya istrinya hanya karena cemburu buta. Foto/MPI/Adi Haryanto

CIMAHI, iNews.id - Buruh serabutan menganiaya istrinya hanya karena terbakar rasa cemburu buta. Cecep Dadan alias Dewa (37) dengan kalap memukul  istri bahkan menyundut dengan bara api rokok. Korban Nani Sudiani (39) pun meninggal dunia.

Korban dan pelaku adalah warga Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pelaku menyiksa istrinya pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.  "Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Kepala, punggung, dada, kaki, dan tangan korban dipukuli. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok, sehingga meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Yohannes menyebutkan, tindakan biadab pelaku karena dibakar api cemburu setelah mengetahui istrinya jalan dengan pria lain. Apalagi pelaku melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut sehingga membuatnya kalap. Hal itu yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan kepada korban yang merupakan istri keenam dari pelaku. 

Disebutkannya, tindakan kekerasan itu dengan menginjak kedua paha menggunakan kaki, memukul bagian paha kiri dan kanannya. Kemudian memukul punggung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium seukurang panjang 45 cm. Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.

"Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," tuturnya. 

Menurutnya, saat melakukan penyiksaan istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah. Dia pun melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sebutnya.

Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain. "Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut