get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Bogor Rudy Susmanto Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden

Kenali Plat Nomor Mobil Pejabat Negara, Ada Beberapa No dan Huruf Khusus

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:43 WIB
header img
Foto: Istimewa

BOGOR, iNews.id - Plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai plat izin.

Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.

Plat nomor kendaraan difungsikan sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan. Pasalnya TNKB (Tanda Nama Kendaraan bermotor) alias plat nomor setiap kendaraan yang mengaspal di Indonesia sudah sewajibnya memiliki plat nomor legal untuk keperluan mengemudikan dijalan raya.

Plat nomor merupakan salah satu identitas kendaraan. Tanpa plat nomor, kendaraan bermotor dilarang lalu-lalang di jalanan Indonesia karena dianggap tidak diketahui pemiliknya.

Di Indonesia, pelat nomor yang tersedia cukup beragam.

Namun, ada sebagian plat nomor dengan huruf khusus di belakang angka seperti RFS, RFP, RFU dan masih banyak lainnya.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau pelat nomor khusus tersebut di Indonesia? Berikut iNews.id ulas rangkumannya, Kamis (12/5).

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Berikut daftar nomor polisi khusus di Indonesia:

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,

- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,

- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,

- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,

- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,

- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,

- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,

- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,

- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,

- RI 17 : Menteri Luar Negeri,

- RI 18 : Menteri Pertahanan,

- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- RI 20 : Menteri Keuangan,

- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,

- RI 22 : Menteri Perindustrian,

- RI 23 : Menteri Perdagangan,

- RI 24 : Menteri Pertanian,

- RI 25 : Menteri Kehutanan,

- RI 26 : Menteri Perhubungan,

- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,

- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 30 : Menteri Kesehatan,

- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 32 : Menteri Sosial,

- RI 33 : Menteri Agama,

- RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,

- RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,

- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,

- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,

- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,

- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,

- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,

- RI 42 : Menteri Negara BUMN,

- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,

- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,

- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,

- RI 46 : Jaksa Agung RI,

- RI 47 : Sekretaris Kabinet,

- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,

- RI 49 : Wakil Ketua MPR,

- RI 50 : Wakil Ketua MPR,

- RI 51 : Wakil Ketua MPR,

- RI 52 : Wakil Ketua DPR,

- RI 53 : Wakil Ketua DPR,

- RI 54 : Wakil Ketua DPR,

- RI 55 : Wakil Ketua DPD,

- RI 56 : Wakil Ketua DPD,

- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,

- RI 64 : Gubernur Lemhannas,

- RI 65 : Ketua UKP4,

- RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 75 : Kepala BNPB,

- RI 76 : Wakil Ketua MPR,

- RI 77 : Wakil Ketua DPR,

- RI 78 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 79 : Ketua BKPM,

- RI 80 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 81 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 99 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 84 : Panglima TNI,

- RI 85 : Kapolri,

- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg,

- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden,

- RI 92 : Sekretaris Presiden,

- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden,

- RI 94 : Kepala Protokol Negara,

- RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,

- RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri,

- RI 102 : Wakil Menteri Keuangan,

- RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian,

- RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan,

- RI 105 : Wakil Menteri Pertanian,

- RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan,

- RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 109 : BAPENAS.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut