get app
inews
Aa Read Next : Teror Batu Menghantam Gedung Graha Wartawan, PWI Kabupaten Bogor Tempuh Jalur Hukum

Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak

Jum'at, 13 Mei 2022 | 09:41 WIB
header img
Polres Bogor gelar konfrensi pers terkait penculikan anak di Bogor. Foto: Istimewa

BOGOR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama Resmob Klapadua berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang berinisial A (28 tahun) diwilayah Bogor dan Jakarta Selatan, Pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (12/5/22).

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Pelaku sedang bersama sepuluh anak-anak yang sebelumnya di laporkan hilang. 

“Saat kita temukan di sebuah masjid di Kebayoran Lama itu posisinya sedang membawa anak-anak. Dari lokasi kami amankan kurang lebih 10 anak. Yang 9 satu rombongan dari Jakarta Pusat dan yang satu yang hilang di Jakarta Selatan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Lebih lanjut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, satu kali kasus penipuan terjadi di Depok dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan," ungkap Iman.

Iman menjelaskan motif yang dilakukan tersangka masih dalam pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelaku. 

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah aksi penculikannya berkaitan dengan kasus terorisme yang sebelumnya menjerat pelaku,” jelasnya.

Sementara, diketahui keterangan pelaku terkait modus yang dilakukan adalah dengan cara mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian pelaku menakuti para korban yang melanggar protokol kesehatan degan tidak memakai masker.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian Satgas Covid-19, menegur anak-anak melanggar prokes, merokok, lalu anak tersebut untuk ikut serta dengan pelaku," pungkasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan 83 Jo 76F UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut