get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bogor Dimulai 4 Oktober 2021

Jum'at, 24 September 2021 | 20:36 WIB
header img
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Bogor akan dimulai pada 4 Oktober 2021 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Suryo Sukarno

KOTA BOGOR, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Bogor akan dimulai pada 4 Oktober 2021 mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor saat ini, tengah dilakukan persiapan secara terperinci dengan pihak terkait.

Kadisdik Kota Bogor Hanafi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sedang proses verifikasi faktual secara bertahap sejak 16 September. 

Dari tahap awal ada 50 SMP Negeri dan Swasta, 43 SMP sudah sesuai juknis sementara 7 SMP lainnya harus melengkapi persyaratannya dulu. "Hari ini kami lanjut verifikasi faktual 27 SMP swasta," ungkapnya.


Hanafi mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum PTM. Seperti dua persyaratan dokumen, lima personel pendukung, 19 sarana prasarana, 20 protokol kesehatan, prosedur pembelajaran, enam prosedur kesehatan, kebersihan dan keamanan, lima prosedur pelatihan dan humas.

Dua dokumen tersebut yakni rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Surat Keputusan (SK) Kadisdik, lima personel pendukung mulai dari petugas pemeriksaan suhu, pengawas prokes, kebersihan dan desinfeksi ruangan, pemeriksaan prokes Covid-19 masuk dan keluar serta Satgas Covid-19 sekolah.

Sementara 20 sarana prasarana di antaranya ruang UKS, ruang transit isolasi, posko gabungan satgas Covid-19, fasilitas mencuci tangan dan hand sanitizer, alat pengukur suhu, desinfektan dan masker cadangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster sekolah seperti di wilayah Jawa Tengah.

"Kami juga cek bangunan sekolah dan menuntaskan target 80% vaksinasi dosis satu bagi anak sekolah," ujar Hanafi. 

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan KCD dan Disdik Jawa Barat yang membawahi SMA dan Kementerian Agama Kota Bogor yang membawahi MTS/MA agar ada langkah bersama membuka PTM terbatas serentak di Kota Bogor dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut