JAKARTA - Lin Che Wei (LCW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Lin Che Wei berperan sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," ungkap Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut.
Editor : Hilman Hilmansyah