get app
inews
Aa Text
Read Next : Rizky Akbar: CSR Inspiratif MNC Land Tbk untuk Indonesia

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Peran Tersangka Lin Che Wei 

Rabu, 18 Mei 2022 | 06:06 WIB
header img
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). (Foto : Puteranegara).

JAKARTA - Lin Che Wei (LCW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Lin Che Wei berperan sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan. 

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," ungkap Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (17/5/2022). 

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.  

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut