get app
inews
Aa Read Next : KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kab Bogor dan Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor AY

KPK Dalami Perintah Ade Yasin Kumpulkan Uang Suap untuk Anggota BPK Jabar

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:01 WIB
header img
KPK Dalami Perintah Ade Yasin Kumpulkan Uang Suap untuk Anggota BPK Jabar. (Foto : Ilustrasi)

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) diduga memerintahkan beberapa pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang tersebut, diduga untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan dalih dana operasional.

Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (17 Mei 2022). Adapun, sejumlah saksi yang dikonfirmasi soal dugaan perintah Bupati Bogor, Ade Yasin untuk mengumpulkan uang, yakni Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri, Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman; dua Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Selain itu, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Deri Harianto; Staf Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Para saksi tersebut diduga mengetahui soal perintah Ade Yasin untuk mengumpulkan uang.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut