JAKARTA,iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021) mengatakan, selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata dia.
Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan, Andi menyatakan, hal itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri. "Itu ditangani Propam," ujar Andi.
Sementara, Propam sendiri diketahui hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri.
Pemeriksaan Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, terkait dengan perkara tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta