get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Batu Menghantam Gedung Graha Wartawan, PWI Kabupaten Bogor Tempuh Jalur Hukum

Warga Korban Dugaan Penipuan Perumahan Gelar Aksi Damai di Polres Bogor

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:35 WIB
header img
Demo warga perumahan. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan penipuan pengembang perumahan mendatangi Polres Bogor. Kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai dan meminta polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut.

"Kasus ini developer perumahan ada tiga perusahaan ya. Mereka (diduga) menjual obyek perumahaan ke konsumen dengan berbagai cara pembayaran, ada yang cash dan nyicil. Namun sebagian warga ini sudah bayar lunas, sudah bertahun-tahun nggak dapat sertifikatnya," kata kuasa hukum warga Selestinus di lokasi, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, warga sudah berusaha untuk meminta secara kekeluargaan kepada developer namun tak kunjung mendapatkan jawaban pasti. Hingga akhirnya, terdapat 20 konsumen melaporkan dugaaan penipuan itu ke Polres Bogor sejak Oktober 2022.

"Dilakukan penyelidikan satu bulan setelah itu. Jadi November 2020 sampai sekarang 4 orang yang dilaporkan baru 1 orang ditetapkan jadi tersangka. Para konsumen korban meminta agar Polres ini menangkap para pelaku ini. Termasuk menetapkan para tersangka kepada yang belum ditetapkan sebagai tersangka kepada pelaku lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor Ipda Muhamad Gastari mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dimana, sudah ditetapkan tersangka satu orang yakni direktur perusahaan pengembang.

"Aksi demo tadi oleh pihak konsumen menanyakan kepastian hukum yang dilaksanakan oleh Polres Bogor. Pertama kita telah menerima laporannya dan sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan sedang menunggu penelitian jaksa itu 14 hari. Untuk diterima penyidik LP-nya 2021, sudah ada ditetapkan tersangka yaitu direkturnya satu orang," ucap Gastari.

Sedangkan, untuk tiga orang terlapor lainnya masih dalam pendalam lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kasus ini diduga pihak pengembang telah menggadaikan sertifikat milik konsumen ke bank.

"Yang dilaporkan di LP ada 20 konsumen dimana terdiri dari 10 konsumen sudah lunas dan 10 yang belum lunas. Yang sudah lunas ini menuntut sertifikatnya, sedangkan sertifikatnya ini ada di bank digadaikan oleh developer. Sudah ada beberapa yang diurus balik nama cuma memang belum semua karena masih proses," pungkasnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut