BOGOR, iNews.id - Polisi mengamankan pria berinisial AA (42) lantaran tega mencabuli anak tetangganya di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus tersebur bermula dari adanya laporan warga beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA. Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban," kata Siswo, Minggu (29/5/2022).
Kepada polisi, melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah