BOGOR, iNews.id - Tak kunjung dibayar bahkan dihapus namanya dari perusahaan. Ahli waris lahan Perumahan De Raja Village di Kampung Bitung Wetan, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor memblokade akses jalan masuk perumahan, Rabu, (8/6/2022)
Salah satu ahli waris Hj Nenah mengatakan, di perusahaan ini dirinya menjabat Direktur Utama dimanipulasi dan mengeluarkan dirinya sebagai dirut tanpa ada pemberitahuan. Dirinya sebagai ahli waris juga tidak mau dikerjasamakan atau dijual dengan pihak lain.
"Apalagi sampai saat ini belum dibayar juga oleh PT Mahesa, pokonya tidak mau dijual, saya dan ahli waris lain saat ini sudah melakukan laporan polisi, yang anehnya saya digosipkan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1 milyar padahal itu tidak benar," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Masih kata Nenah, luas lahan yang menjadi sengketa seluas 1,9 hektare. Saat ini sudah ada yang dibangun sebanyak 46 unit bahkan ada yang sudah akad. Total bangunan keseluruhan yang sudah dibangun sudah ada 154 unit.
"Harapan saya kembali kepada ahli waris, pokonya tidak mau dijual apapun alasanya. Titik tidak mau dijual atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan untuk unit yang sudah dijual itu urusan konsumen dengan bank, dan dirut perusahaan Mahesa yang baru atas nama Hendra" paparnya.
Salah satu konsumen De Raja Village Mahonang Manurung menjelaskan. Dirinya perwakilan dari konsumen berupaya mencari solusi bersama para ahli waris, sampai saat ini belum terlaksana, keinginan konsumen sangat mudah yaitu, kalau pembangunan ini tidak berlanjut kembalikan saja uang konsumen.
"Kalau pun ini mau betlanjut kami sebagai konsumen siap saja dan diproses dengan aturan yang ada. Karena konsumen dimasalah ini terlepas dari permasalahan yang ada. Karena tahunya konsumen berhubungan dengan PT Mahesa yaitu didalamnya ada ahli waris, saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 70 juta. Saya sudah bersabar menunggu selama 6 tahun belum ada kejelasan sampai hari ini, harapanya uang kami cepat dikembalikan," tukasnya.
Editor : Furqon Munawar