Perkuat Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029
JAKARTA, iNewsBogor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) periode 2026-2029. Kebijakan ini bertujuan menjamin hak warga negara atas rasa aman melalui strategi yang komprehensif dan terpadu.
Berdasarkan dokumen dari JDIH Sekretariat Negara, Senin (4/5/2026), aturan ini telah ditandatangani sejak 9 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, Perpres ini menekankan pentingnya kolaborasi sistematis antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan bibit-bibit ekstremisme yang mengarah pada tindakan terorisme di tanah air.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.
Sementara pada Pasal 1 ayat 1, Perpres ini dimaksudkan bahwa pencegahan dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar