Perkuat Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029
Senin, 04 Mei 2026 | 08:04 WIB
Selanjutnya, RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar