get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku 21 Maret, 31 Jenis Tindak Pidana Segera Diburu

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:46 WIB
header img
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura serentak berlaku mulai 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBogor.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura serentak berlaku mulai 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerjasama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara.

“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No.5/2023,” ungkap Ari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/3/2024).

Ari mengungkapkan melalui perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Dia pun mengatakan bahwa perjanjian tersebut untuk mengekstradisi pelaku 31 jenis tindak pidana.

“Pada dasarnya, Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme,” ujar Ari.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut