get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku 21 Maret, 31 Jenis Tindak Pidana Segera Diburu

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:46 WIB
header img
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura serentak berlaku mulai 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme. Foto: Ilustrasi

Lebih lanjut, Ari mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut akan berlaku surut 18 tahun kebelakang. “Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP.”

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong akun media sosialnya mengatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat sambungan telepon dalam rangka menyambut mulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Tiga perjanjian itu terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.

Sementara itu, dari informasi yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pada tanggal 21 Maret 2024 secara serentak Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Diketahui, DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara, perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan pada, 25 Januari 2022.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut