Perkuat Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029
JAKARTA, iNewsBogor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) periode 2026-2029. Kebijakan ini bertujuan menjamin hak warga negara atas rasa aman melalui strategi yang komprehensif dan terpadu.
Berdasarkan dokumen dari JDIH Sekretariat Negara, Senin (4/5/2026), aturan ini telah ditandatangani sejak 9 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, Perpres ini menekankan pentingnya kolaborasi sistematis antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan bibit-bibit ekstremisme yang mengarah pada tindakan terorisme di tanah air.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.
Sementara pada Pasal 1 ayat 1, Perpres ini dimaksudkan bahwa pencegahan dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” pada ayat 2.
Kemudian, dalam ayat 3 menjelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.
Selanjutnya, RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar