BOGOR, iNews.id - Tempat perpanjang SIM di Bogor perlu kiranya diketahui warga Bogor. Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Polres Bogor Kota memberikan jadwal dan lokasi perpanjang SIM untuk Oktober 2021 yakni mulai beroperasi pukul 09.00 - 12.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu.
Untuk Bogor Kota, lokasi yang melayani SIM keliling yaitu Lippo Plaza Keboen Raya, Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin, Yogya Dramaga, Lippo Mall Ekalokasari, dan Plaza Jambu Dua.
Kemudian untuk masyarakat Kabupaten Bogor tempat perpanjangan SIM berada di Polsek Cileungsi, Pos Lantas Gadog, Polsek Taman Sari, Terminal Leuwiliang, Ramayana Parung, dan Kantor Laka Cibinong. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM keliling ini harap mempersiapkan dokumen seperti kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM A/C yang akan diperpanjang, fotokopi KTP dan SIM, surat keterangan sehat, dan surat bukti cek psikologi.
Berdasarkan keterangan pada yang tertera dalam surat telegram Kapolda Jabar Nomor: ST/213/II/2015 menyatakan bahwa perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggang waktu selama 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.
Selanjutnya, SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu tiga bulan habis masa berlaku SIM.
Terakhir, untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan tiga bulan setelah habis masa berlaku, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan silakan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta