BOGOR, iNews.id - Deretan pohon-pohon Eucalyptus Deglupta berdiri menjulang tinggi, ranting daunnya yang rindang memayungi tanah basah kecokelatan tempatnya tumbuh. Seperti itulah kiranya keadaan Hutan Kota Pakansari saat ini, begitu asri dan hijau.
Hutan Kota Pakansari merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hasil dari kolaborasi Yayasan Korindo dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bagi pemerintah Bogor, Hutan Kota Pakansari merupakan program yang strategis dalam bidang penghijauan.
Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah telah menetapkan jumlah RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Kebijakan ini dituangkan melalui pasal 29 ayat 2 Undang-undang 26 nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Ini sangat membantu. Karena pemerintah kabupaten kota itu kan sebetulnya diamanatkan oleh Undang-undang tata ruang bahwa kabupaten kota itu punya tugas untuk memenuhi ruang terbuka hijau itu sebanyak 30 persen. 20 persen itu untuk RTH publik yang 10 persen RTH private. Dengan adanya program ini maka secara otomatis menambah persentase RTH yang ada di (lingkungan) kita,” jelas Tika Effendy, Kepala Sub. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bogor dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (18/6/2022).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar