Dihimbau untuk para masyarakat yang tinggal di daerah pesisir sungai agar tidak mengganggu daerah tersebut. Karena sudah jelas menurut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bahwa 15 meter dari bibir sungai tidak boleh di ganggu dikhawatirkan meluapnya air sehingga berdampak ke puluhan hektar tanah pertanian dan sekitarnya.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pun meminta agar BPBD melalui kajian disiplin ilmu bidang geologi dan pemetaan untuk melihat apakah daerah tersebut merupakan zona merah atau zona hijau.
"Saya tidak mau lagi ada kejadian seperti ini. Bila memang zona merah berarti harus di relokasi. Ini kan bisa membahayakan warga dari segala sisi maupun kelayakan,” tambah Iwan.
Plt Bupati Bogor juga menjelaskan perihal bantuan yang akan diberikan kepada para korban banjir bandang, yang mengalami kerusakan ringan dibantu 5jt, sedang 10jt, rusak berat 25jt.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait